TEMPO.CO, Jakarta - Tarif ruas jalan tol Ciawi-Sukabumi Seksi I (Ciawi-Gombong) akan mengalami penyesuaian tarif. Ruas tol itu termasuk tol Ciawi, Cigombong, Cibadak, Sukabumi.
Direktur Utama PT Trans Jabar Tol (TJT) Anjar Kuswijanarko mengatakan rencana penyesuaian tarif ini akan diimbangi dengan kualitas pelayanan dan pengelolaan yang semakin baik.
"Trans Jabar Tol selaku pengelola ruas Ciawi-Sukabumi selalu berupaya untuk menjaga kualitas pelayanan dan kondisi jalan tol dengan melakukan pengecekan dan reparasi secara berkala pada jalanan atau fasilitas jalan tol yang perlu diperbaiki," kata Anjar dalam siaran pers, Sabtu 21 Agustus 2021.
Penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 821/KPTS/M/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Ciawi - Sukabumi Seksi I (Ciawi - Cigombong).
Saat diresmikan 2018 lalu, tarif tol Bogor-Ciawi-Sukabumi dipatok sebesar Rp1.000 per kilometer. Ruas Ciawi-Sukabumi Seksi I (Ciawi-Cigombong) telah beroperasi sepanjang 15 kilometer. Jadi, jika disimulasikan tarif tol Ciawi-Cigombong sebesar Rp15.000.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, maka pengerjaan ruas tol Ciawi - Sukabumi Seksi II (Cigombong-Cibadak) dengan panjang tol 11,9 kilometer diperkirakan dapat beroperasi pada awal 2022. "Kami berharap adanya tarif baru ini juga dapat mempercepat proses pengerjaan ruas Cigombong-Cibadak. Kami sangat mengupayakan agar ruas Cigombong - Cibadak bisa selesai di awal tahun 2022," tuturnya.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi H. Sambas menuturkan ruas tol Ciawi-Sukabumi memiliki manfaat yang besar pada wilayah Jawa Barat.